ERA.id - Upaya hukum yang dilakukan pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Choki Aritonang setelah di jewer Gubernur Edy Rahmayadi dituding sarat politis. Bahkan, langkah Choki melaporkan orang nomor satu di Sumut itu ke polisi dinilai ditunggangi banyak pihak.
Menanggapi tudingan miring atas langkah hukum yang ditempuhnya itu, Choki melalui kuasa hukum dari KAMASU, Gumilar Aditya Nugroho mengatakan semua orang berhak memberikan penilaian atas upaya tersebut, mengingat Edy Rahmayadi menduduki jabatan politis.
"Siapa saja boleh berpendapat demikian, apalagi gubernur itu jabatan politis. Tapi, kami dari tim hukum menegaskan bahwa upaya hukum yang kami lakukan mewakili Choki Aritonang, murni untuk mendapatkan keadilan dan penegakan hukum atas apa yang dilakukan kepada klien kami," kata Gumilar Aditya, belum lama ini.
Dijelaskan Agum, sapaan akrabnya, laporan kepada Gubsu Edy Rahmayadi itu bukan ujuk-ujuk dilakukan. Tim hukum sebelumnya telah melayangkan peringatan hukum (somasi) yang dikirim langsung ke kantor Gubernur Sumatera Utara. Meski pun jawaban atas somasi tersebut baru diterima pihaknya lima hari setelah itu.
Selain itu, lanjutnya, tuntutan yang dilakukan oleh Choki dalam surat somasi yang dikirim adalah meminta Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya yang telah merendahkan dan mempermalukan Choki di hadapan umum.
"Kami sudah menyampaikan somasi, jadi bukan tanpa sebab klien kami mengambil langkah hukum. Dalam somasi kita memberikan waktu 1x24 jam untuk bapak gubernur menyampaikan maaf. Dan jika ada yang mendukung ditunggangi, silakan buktikan siapa yang menunggangi kami," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelatih PON Sumatera Utara, Khairuddin Aritonang alias Choki bersama tim hukumnya resmi melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke kepolisian, Senin (3/1/2022).
Laporan Choki diterima di SPKT Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/03/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT, yang diterima dan ditandatangani kepala SPKT Polda Sumut AKP MI Saragih.
"Hari ini kami mendampingi Choki Aritonang untuk membuat laporan polis, dan alhamdulillah laporan sudah diterima SPKT," kata tim hukum Choki Aritonang dari Koalisi Advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU), Gumilar Aditya Nugraha.
Gumilar mengatakan pihaknya melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi dengan sangkaan Pasal 310 juncto Pasal 315 KUHP. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sehingga Choki mendapat keadilan.
"Terimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima pelaporan dari bang Choki Aritonang atas dugaan tindak pidana yang dilakukan kepala daerah yakni Gubernur Sumut Edy Rahmayadi," kata Gumilar Aditya.