ERA.id - Kasus penyelewengan dana kartu indonesia pintar (KIP) oleh pegawai sekolah di SDN Rancamaya 2, didengar Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Dia pun langsung mengakui, kalau akan mendalami dan menginvestigasi kasus itu. "Kita minta ini tidak berlanjut," kata Bima Arya usai mengikuti Apel Besar Hari Perhubungan Nasional di Kantor Dishub Kota Bogor, Rabu (21/9/2022).
Bima bilang segala bentuk pungutan liar tidak dibenarkan, apalagi terjadi di sekolahan. "Ini menjadi peringatan bagi semuanya juga, bahkan bagi saya, semuanya harus ditindaklanjuti menjadi proses hukum," sambungnya.
Soal permintaan wali murid agar uang bantuan PIP dapat dikembalikan secara utuh, diyakini Bima Arya bahwa yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan, dengan cara dikembalikan.
"Ya harus dipertanggungjawabkan nanti. Ya kita akan dalami, kita akan dalami. Pokoknya itu harus dipertanggungjawabkan, itu harus diusut tuntas," tandas Bima Arya.
Seperti diketahui, Pegawai sekolah di SDN Rancamaya 2 berinisial RH (48) diduga mencuri dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik program pemerintah pusat.
Ada 110 siswa yang miliki dana KIP jadi korban. Satu siswa dapat Rp450 ribu per tahun dari mulai kelas 2-6. Jika diakumulasikan, ada sekitar Rp99 juta yang seharusnya diserahkan kepada para penerima manfaat.
Sementara itu salah satu orang tua murid di SDN Rancamaya 2, Umar Ube menjelaskan penyelewangan dana KIP yang dilakukan oleh pegawai sekolah tersebut terjadi sejak tahun 2020-2021.
"Bahkan ada juga murid yang sekarang kelas 2 SMP harusnya dapat juga, dia udah cek lewat website masuk sebagai penerima juga, tapi uangnya belum sampai ke tangan sampai saat ini," ujarnya kepada ERA, Senin (19/09/2022)
Kata Umar lagi, terungkapnya kasus penyelewengan duit bantuan pendidikan ini sendiri bermula saat wali murid menerima buku Tabungan BRI Simpel yang diberikan pihak sekolah pada tahun ini.
Saat membuka isi dalam buku tabungan ini, wali murid dikagetkan dengan transaksi yang terjadi.
"Jadi, awalnya kita juga dapet info dari wali murid sekolah lain soal bantuan pemerintah ini. Kemudian kita tanya ke pihak sekolahan. Dan, dikasihlah buku tabungan ini, karena udah bergejolak di wali murid."
"Kagetnya, di tahun 2020 dan 2021 itu masuk bantuan (masing-masing) Rp450 ribu. Tapi, di dalam transaksinya, sudah dicairkan. Sementara kami tidak merasa mencairkan, soalnya kartu tabungan ini juga kan baru diserahkan tahun ini."
Lalu dirinya bersama wali murid lainnya pun mempertanyakan persoalan ini ke pihak sekolah dan dijawab kalau uang tersebut sudah dicairkan oleh RH dan digunakan secara pribadi oleh dirinya.
"Yang 2020 dan 2021 dicairkan sama oknum itu dan digunakan pribadi uangnya. Kalau yang 2022 karena bukunya sudah dikasih ke wali murid, kami bisa mencairkannya. Kalau tahun 2020-2021 (buku tabungan) tidak pernah diberikan (ke wali murid)."
Atas persoalan ini, dirinya bersama wali murid lainnya, meminta ganti rugi. Alasannya, bantuan itu meringankan pihaknya untuk memenuhi kebutuhan sekolah bagi anak-anak.
"Dan RH ini sudah klarifikasi tadi di sekolahan (Senin 19/8) kemarin. Dia dihadirkan karena kita nuntut biar dihadirkan juga, soalnya udah satu bulan ini (RH) dinonaktifkan dari pekerjaannya ini," tandasnya.