ERA.id - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis pidana kurungan empat tahun penjara atas kasus suap kepada pengawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Putusan itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan tiga tahun.
Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih mengatakan Ade Yasin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata Hera Kartiningsih saat sidang putusan yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L. L. R. E. Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," sambungnya.
Ade Yasin dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.
Adapun yang memberatkan adalah Ade Yasin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.
Sedangkan, hal yang dinilai meringankan adalah Ade Yasin belum pernah terjerat kasus hukum dan bersikap sopan.
Sebagaimana diketahui, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
Ade Yasin memberikan uang senilai Rp1.935.000.000 atau Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Uang itu diberikan Ade Yasin dalam rentang waktu Oktober 2021 hingga April 2022.