Tak Terima dengan Putusan Hakim, Simpatisan Ade Yasin Meradang

| 24 Sep 2022 12:15
Tak Terima dengan Putusan Hakim, Simpatisan Ade Yasin Meradang
Susana ruang sidang putusan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin yang sempat gaduh (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis atas kasus suap kepada pengawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

Namun, putusan itu lebih lama apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana kurungan tiga tahun.

Pasca itu, para simpatisan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin tak terima dengan putusan Hakim. Kondisi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung pun sempat memanas.

Mereka pun meradang bahkan terlihat beberapa simpatisan melempar kemasan air mineral ke depan meja hakim. Lalu ada juga yang menendang kursi pengunjung sidang.

Tak lama berselang Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih dan dua anggotanya meninggalkan ruangan sidang pasca mengetok palu vonis.

Setelah itu, terdenger beberapa kata 'kasar' dari para simpatisan.

"Bangsat. Jahanam!," kata salah seorang simpatisan di ruang sidang PN Bandung, Jalan L. L. R. E. Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).

"Percuma ada KPK," sahut orang lainnya.

Kendati begitu, kegaduhan itu tidak berlangsung lama dan petugas kepolisian pun berusaha memenangkan dan menertibkan simpatisan keluar dari ruang sidang.

Kemudian, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar juga turut mengungkapkan kekesalan atas putusan hakim. Pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

"Saksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin, tetapi kami coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU," ungkap Dinalara.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih membacakan putusan kepada Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata Hera Kartiningsih saat sidang putusan.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," sambungnya.

Rekomendasi