Masuk Cagar Budaya Golongan A, Renovasi Gedung Merdeka Harus Identik

| 24 Sep 2022 12:30
Masuk Cagar Budaya Golongan A, Renovasi Gedung Merdeka Harus Identik
Gedung Merdeka Bandung (Instagram)

ERA.id - Kerusakan pada Gedung Merdeka yang berada ada di Jalan Asia Afrika Kota Bandung menuai banyak komentar miring dari berbagai kalangan masyarakat. Mengingat gedung sarat akan sejarah bahkan termasuk Cagar Budaya Golongan A.

Namun kini renovasi gedung ini telah mengantongi rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk memperoleh bangunan Gedung Merdeka dengan nomor 029/TACB/VIII/2022.

TACB Kota Bandung pun menilai kerusakan relatif lebih parah pada unsur atap dan penunjang bagian bangunan yang berada di sisi barat bangunan Gedung Merdeka. Masa pakai unsur-unsur kayu konstruksi penunjang atap sudah mencapai masa akhirnya.

Dengan begitu, TACB Kota Bandung berkesimpulan, konstruksi kuda-kuda penopang atap sudah tidak sesuai dengan norma teknis yang berlaku saat ini di Indonesia. Adapun norma yakni Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 7973-2013 tentang Spesifikasi Design Konstruksi Kayu.

"TACB Kota Bandung merekomendasikan untuk mengganti semua kuda-kuda konstruksi penunjang atap untuk bangunan yang mempunyai atap sendiri yang berada di sisi barat komplek Gedung Merdeka dengan konstruksi kuda-kuda rangka batang berbahan plat siku besi," tulis surat rekomendasi TACB Kota Bandung.

Menanggapi hal ini, pegiat Komunitas Aleut, Ariono Wahyu Widjajadi menerangkan, proses renovasi bangunan cagar budaya tentu memiliki prosedur dan aturan khusus.

Sehingga, diperlukan tahapan-tahapan yang panjang sampai mendapatkan izin merenovasi bangunan itu bersejarah ini.

"Status bangunan cagar budaya itu memang harus dikonsultasikan kalau ada apa-apa dengan tim ahli cagar budaya dan itu sudah ada penjelasan dari pihak Gedung Merdeka (tentang renovasi)," kata Ariono, Sabtu (24/9/2022).

Ariono menegaskan, proses renovasi Gedung Merdeka yang akan dalam waktu dekat ini tidak boleh gegabah. Sebab, gedung itu masuk Cagar Budaya golongan A dan pada prosesnya harus dikonsultasikan dan harus semirip mungkin.

"Gedung Merdeka itu Bangunan Cagar Budaya kategori A. Dan itu tidak sembarangan harus konsultasi dan diupayakan semirip mungkin," tegasnya.

Dijelaskannya, hebohnya video kerusakan Gedung Merdeka di jagat media sosial menjadi bentuk kepedulian masyarakat terhadap bangunan sarat sejarah ini.

"Yang menjadi ramai itu mungkin masyarakat menyayangkan kenapa bangunan seperti ini kok bisa rusak. Tapi itu sudah dijelaskan dan ada prosedur jadi tidak bisa sembarangan," jelasnya.

Menurut dia, perhatian masyarakat kepada Gedung Merdeka tentu sangat tinggi. Pasalnya, letak bangun itu didapat disebut dekat dengan jantung keramaian Kota Bandung.

Hebohnya kerusakan gedung yang sudah berumur 100 tahun itu tentu harus menjadi pembelajaran untuk pengelola agar lebih pekan terhadap kerusakan yang bisa terjadi di kemudian hari.

"Pengawasannya memang kalau Perda-nya dibawah Disbudpar tapi kan kalau pengawasan ada satpol PP," kata dia.

Sebelumnya, video berdurasi 25 detik yang memperlihatkan kondisi Gedung Merdeka yang mulai rusak dan bocor heboh di media sosial, twitter.

Dari video tersebut, terlihat beberapa bagian mengalami kerusakan dan kebocoran. Selain itu, yang paling miris adalah kondisi plafon di salah satu toilet jebol.

Kemudian, video itu menampilkan kucuran air hujan yang mengalir deras pada salah satu bagian gedung berlatar rangkaian bendera berbagai negara.

Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menganggarkan dana senilai Rp4,1 miliar untuk memperbaiki kerusakan Gedung Merdeka. Tahap renovasi pun ditargetkan selesai Desember 2022 mendatang.

Rekomendasi