Hingga Kini Polisi Belum Bisa Minta Keterangan Korban Ledakan Petasan di Asrama Sukoharjo karena Tak Sadarkan Diri

| 26 Sep 2022 19:40
Hingga Kini Polisi Belum Bisa Minta Keterangan Korban Ledakan Petasan di Asrama Sukoharjo karena Tak Sadarkan Diri
Plt Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal (Amalia Putri/Era.id)

ERA.id - Hingga saat ini kepolisian belum bisa meminta keterangan dari korban ledakan di Asrama Polisi (Aspol) Grogol, Sukoharjo, Minggu (25/9/2022).

Hal ini dikarenakan korban belum sadarkan diri dan masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Plt Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan saat ini korban masih menjalani perawatan. Sebab korban yang bernama Bripka Dirgantara Pradita ini mengalami luka serius di bagian kaki kiri dan bagian atas tubuh.

”Untuk mengurangi rasa sakitnya, dokter yang merawat memberikan anestesi,” katanya saat ditemui di Polresta Solo, Senin (26/9/2022).

Perawatan korban dilakukan di ruang intensive care unit (ICU) RSUD dr Moewardi, Solo. Korban mengalami patah tulang kaki dan luka bakar hingga 70 persen.

”Hasil observasi sementara lukanya patah tulang bagian kaki dan luka bakar 70 persen,” katanya.

Kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait hal ini. Dari hasil penyelidikan ditemukan bubuk mesiu, sumbu, dan korek. Semua barang-barang ini sudah dimusnahkan.

Paket yang menjadi sumber ledakan ini merupakan barang bukti dari Polresta Solo. Barang ini kemudian menjadi sumber ledakan di lokasi dan ditemukan tidak pada tempatnya. Sayangnya kepolisian tidak mengetahui alasan pasti penyebab barang ini ada di Asrama Polisi Grogol, Sukoharjo.

”Kami belum bisa mengetahui penyebabnya secara utuh. Saat ini korban masih belum sadarkan diri, jadi kami belum bisa meminta keterangan,” katanya.

Dia memperkirakan barang bukti ini dibawa oleh Bripka Dirgantara Pradita karena gedung Polresta Solo sedang dibangun. Benda ini merupakan barang bukti kepolisian sejak satu tahun lalu. Karena kantor dibangun, diperkirakan barang ini diamankan terlebih dahulu dari lokasi pembangunan.

”Tapi lebih jelasnya kami akan meminta keterangan lebih lanjut,” katanya.

Peledakan barang bukti ini menurutnya tidak sesuai dengan prosedural. Harusnya barang tersebut menjadi wewenang dari Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polresta Solo.

”Harusnya sesuai dengan prosedural didisposal. Tapi karena diledakkan sendiri, jadi menimbulkan korban. (Sisanya) kita berikan pada tim jinak bom untuk disposal,” katanya.

Rekomendasi