ERA.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) urutan pertama dilingkup pulau Sulawesi jumlah permohonan pendaftaran Hak kekayaan intelektual (HAKI)
Jika secara nasional, lanjut Yasonna, Sulsel menempati urutan ke sembilan dengan jumlah permohonan pendaftaran HAKI terbanyak se-Indonesia.
Hal tersebut, menurut dia, membuat Sulsel menjadi salah satu provinsi yang memiliki potensi kekayaan intelektual yang besar.
Ia membeberkan, berdasarkan data yang dihimpun, permohonan pendaftaran HAKI di Sulsel pada tahun 2021 tercatat sebanyak 4.136. Jumlah ini meningkat sebanyak 52 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai 2.382.
"Sulsel ini termasuk cukup kreatif. Ada kesadaran yang besar untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual," ungkap Yasonna saat mengisi diskusi dan sharing session Yasonna Mendengar di Universitas Negeri Makassar (UNM), Rabu (28/9/2022).
Khusus permohonan pendaftaran hak cipta, Yasonna mengungkapkan jika peningkatan Sulsel cukup pesat. Jumlahnya naik lebih dari 100 persen dibanding tahun 2020.
Hal tak jauh berbeda juga terjadi pada jumlah jumlah permohonan pendaftaran merk yang peningkatannya nyaris dua kali lipat pada periode yang sama.
"Tahun 2021 jumlah permohonan hak cipta di Sulsel sebanyak 2.751. Jumlah ini naik lebih dari 1.000 dibanding tahun 2020 yang jumlahnya 1.749. Sementara untuk permohonan pendaftaran merk pada tahun 2020 jumlahnya 551 dan pada tahun 2021 naik menjadi 938," katanya.
Yasonna menyebutkan, pihaknya senantiasa mendorong para komunitas, pelaku ekonomi kreatif dan kreator karya intelektual untuk mendalami pentingnya kepemilikan hak dan kekayaan intelektual yang selama ini dialami.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham juga telah memberikan kemudahan dalam pendaftaran HAKI. Saat ini, pendaftaran HAKI bisa dilakukan melalui aplikasi POP HC atau Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta.
Melalui aplikasi ini, proses pencatatan hak cipta semakin cepat dari yang sebelumnya 1 hari menjadi kurang dari 10 menit.
"Kemenkumham mencoba menggunakan aplikasi digital untuk mempercepat pelayanan publik. Pendaftaran HAKI sudah bisa dilakukan secara online dan hak cipta bisa langsung terdaftar," jelasnya.
Kendati demikian, Yasonna tak menampik jika masih ada tantangan yang harus dihadapi dalam kepemilikan HAKI. Salah satunya adalah penjiplakan yang masih kerap terjadi.
"Kami punya Direktorat Penyidikan. Kalau ada yang menggunakan karya orang lain tanpa izin, bisa ditindaklanjuti ke Direktorat Penyidikan," tuturnya.
Yasonna secara tegas mengatakan jika pihaknya sangat fokus dalam masalah perlindungan HAKI. Setiap pelanggar, kata dia, perlu diberikan tindakan tegas.
"Kami mendorong supaya pelanggar itu harus diberi pelajaran melalui Direktorat Penyidikan. Namun kami tidak bisa melakukan kalau karyanya tidak terdaftar, karena belum ada perlindungan hukum," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, mengungkapkan jika Pemprov Sulsel bakal memberikan pendampingan, khususnya kepada Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) untuk mendaftarkan HAKI. Sebab dengan begitu, ada nilai tambah yang bisa diperoleh para pelaku UMKM
"Cuma memang informasi ini banyak orang yang tidak ketahui, termasuk tadi pendaftaran merek, itu baru mulai sosialisasi. Tapi kalau sudah masif, insyallah peringkat (Sulsel) naik," jelasnya.