ERA.id - World Intellectual Property Organization (WIPO) menetapkan Tanggal 26 April menjadi Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Peringatan Hari Kekayaan Intelektual adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Peringatan ini merupakan hak atas kekayaan yang dimiliki lantaran kemampuan intelektual seseorang.
Peringatan Hari Kekayaan Intelektual bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait hak paten, hak cipta, merek dagang dan desain yang sering kita gunakan atau dijumpai setiap hari.
"Hari Kekayaan Intelektual juga sebagai perayaan untuk insan kreatif di seluruh dunia," kata Menkumham Yasonna Laoly, Senin (26/4).
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan atau mengajukan terkait pencatatan hak cipta, Kemenkominfo memberikan tata caranya sebagai berikut.
Langkah pertama, registrasi akun hakcipta.dgip.go.id.
Kedua, klik hak cipta, kemudian pilih permohonan baru.
Ketiga, isi seluruh formulir yang tersedia.
Kempat, unggah data dukung yang dibutuhkan
Kelima, lakukan pembayaran
Keenam, pemeriksaan formalitas, lanjut tahap verifikasi.
Ketujuh, terakhir, pencatatan ciptaan disetujui dan pencetakan sertifikat website hakcipta.dgip.go.id juga membuka layanan terkait hak cipta lainnya.
Seperti pencatatan hak cipta, pencatatan pengalihan hak atas ciptaan, perubahan nama dan alamat pencipta, pencatatan lisensi atas ciptaan dan lainnya.
"Mari kita berikan apresiasi setinggi-tingginya bagi insan kreatif anak bangsa yang telah banyak melahirkan inovasi baru berkenaan dengan perkembangan zaman. Dan, juga atas kontribusi mereka di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi," ucap Yasonna.