Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara

| 03 Oct 2022 21:10
Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Divonis 7 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (Antara)

ERA.id - Eks Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebab, Herman dinilai bersalah karena menerima suap atau uang sogokan atas sejumlah lelang proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar periode 2008-2013.

Selain divonis tujuh tahun penjara, Herman juga didenda Rp350 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ke dua, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 350 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan maka dipenjara selama 1 tahun," kata hakim saat membacakan putusan di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (3/10/2022).

Vonis yang dijatuhkan kepada Herman lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Herman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam tuntutannya, Herman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp12.520.550.973 atau Rp 12 miliar lebih.

Jika yang bersangkutan tidak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.

Namun, dalam putusannya, Hakim justru tidak memasukkan hukuman biaya pengganti yang dimaksud.

Herman dinyatakan bersalah, dengan melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Herman telah meraup uang hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah.

Uang tersebut diduga didapat Herman dari hasil mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar periode 2008-2013.

Sementara itu, kuasa hukum Herman Sutrisno, Dedi Suwardi menyatakan, pihaknya menyerahkan hasil putusan kepada kliennya, termasuk apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

"Terdakwa saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ucap Dedi seusai sidang.

Rekomendasi