ERA.id - Polres Temanggung mengungkap kasus penemuan jenazah remaja yang dikubur di belakang rumah warga di Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Temanggung, Jawa Tengah. Tersangka pelaku tak lain pacar korban.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan mayat korban yang terpendam dan hanya terlihat tangannya, di belakang sebuah rumah kosong di Tretep, Sabtu (1/10) lalu. Mayat itu diketahui adalah S, seorang remaja putri usia 16 tahun.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, berdasar dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan autopsi jenazah, petugas dapat menangkap pelaku pembunuhan dengan inisial R (17), warga Tretep, tersebut. “Tersangka berhasil kita tangkap 6 jam setelah jasad ditemukan,” ucap Agus dalam pernyataannya, Selasa (4/10).
Agus menerangkan berdasar pengakuan tersangka, korban diajak pergi dari rumahnya menuju ke rumah tersangka, kemudian diajak minum tuak. Setelah agak pusing, korban dan tersangka melakukan hubungan seksual.
“Korban dijemput dari rumahnya di Gemawang oleh pelaku, diajak minum, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, karena takut hamil korban kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pelaku. Pelaku panik kemudian mencekik leher korban menggunakan jilbab yang dipakai korban sehingga korban lemas dan tewas.
“Setelah dicekik kemudian korban dimasukkan ke kamar tersangka, dan tersangka keluar tiduran di sofa ruang tamu,” ucapnya.
Agus mengungkapkan tersangka berpacaran dengan korban selama tiga bulan. Tersangka berhasil dicokok Satreskrim Polres Temanggung saat berada di jalan di Kota Temanggung enam jam setelah jenazah ditemukan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa pakaian korban, perhiasan, dan telepon seluler milik korban yang sempat dijual ke teman tersangka.
Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Selain itu, dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
"Berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," kata Kapolres.