Polwan di Riau Pukuli Perempuan karena Asmara, Jabatannya Diturunkan dan Tidak Ditahan

| 13 Oct 2022 16:02
Polwan di Riau Pukuli Perempuan karena Asmara, Jabatannya Diturunkan dan Tidak Ditahan
Riri Aprilia Kartin.

ERA.id - Polwan berpangkat Brigadir, berinisial IR, yang menghajar Riri Aprilia Kartin, dijatuhi sanksi demosi dua tahun dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, Kamis (13/10/2022).

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan menyebutkan, Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas perbuatan yang telah dilakukannya. "Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda," kata Johanes.

Demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Polri dari hierarki yang ia tempati sekarang, ke jabatan yang lebih rendah.

Selain itu, Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik, yaitu diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri. "Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan," katanya pula.

Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Kolase foto Riri Aprilia Kartin

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil memaki pada Rabu (21/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu (25/9), Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tak ditahan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan sebab ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.

Rekomendasi