Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh, Tarif Mencapai Rp1,2 Juta

| 19 Oct 2022 22:35
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Banda Aceh, Tarif Mencapai Rp1,2 Juta
Ilustrasi prostitusi online (Antara)

ERA.id - Petugas kepolisian membongkar praktik prostitusi online di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Sebanyak empat orang mucikari dan lima orang pekerja seks komersial (PSK) diamankan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Empat orang mucikari itu masing-masing berinsial RA (25), SM (23), OS (24) dan FF (Pria) (21). Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Banda Aceh.

Sedangkan kelima PSK itu masing-masing berinisial RM (24), MF (32), asal, CF (28), SM (23), NU (25). Kelimanya dikenakan wajib lapor.

Terbongkarnya praktik prostitusi online itu setelah petugas melakukan penyelidikan selama hampir sepekan sejak, Jumat (14/10/2022).

"Petugas melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut," terang Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (19/10/2022).

Fadillah mengungkapkan praktik prostitusi online itu menerapkan sistem pemesanan melalui media sosial WhatsApp. Harga yang dipatok para mucikari cukup bervariasi untuk sekali kencan dengan PSK.

"Mucikari mematok harga Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut kemudian dibagi, di mana mucikari mendapat Rp200 ribu dan PSK mendapat Rp1 juta," sebutnya.

Pihaknya turut mengamankan sejumlah bukti diantaranya bukti chat mucikari saat menawarkan jasa PSK. Selain itu, beragam handphone dan sepeda motor.

Fadillah menambahkan bahwa para mucikari itu terancam hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.

"Keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat," pungkasnya.

Rekomendasi