ERA.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kini telah mengantongi identitas pelaku penusukan remaja 12 tahun di Kota Cimahi. Polisi pun menetapkan pelaku sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.
"Kita sudah mendapatkan data terkait identitas pelaku (penusukan). Kita akan berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (23/10/2022).
Ibrahim menerangkan, identitas pelaku diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta data penyelidikan yang dilakukan polisi.
"Saksi telah diperiksa kurang lebih 14 orang dan kita sudah memeriksa beberapa data-data yang terkait dengan kejadian tersebut," terangnya.
Identitas pelaku pun akan disebar ke publik guna membantu penangkapan.
Adapun identitas pelaku yakni R N G alias Ical, kelahiran Bandung, 22 Maret 2000 beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Memang rencananya hari ini akan di DPO-kan dan akan dilakukan penangkapan. Nanti DPO-nya akan disebarkan ke publik untuk membantu upaya penangkapan," sambungnya.
Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan, pelaku diduga tidak mengenal korban. Penyidik pun mendapatkan keterangan jika motif pelaku menusuk korban diduga terkait perampokan.
"Diduga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," tegasnya.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas Uu Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, pada Rabu malam (19/10/2022) Kota Cimahi digemparkan oleh insiden penusukan terhadap remaja perempuan berinisial PS (12).
PS ditusuk oleh OTK usai mengaji bersama temannya di Kelurahan Kebon Kopi, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.