ERA.id - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang bakal mengambil langkah menarik 5 produk jenis obat cair atau sirop dari apotek yang ada di wilayah tersebut pada hari ini, Senin (24/10/2022).
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Sony mengatakan, proses penarikan itu dilakukan secara bertahap, Badan POM juga sudah disebut sudah mengirimkan surat ke masing-masing farmasi.
"Dalam proses penarikan ini akan difokuskan pada lima jenis produk obat sirop yang dilarang peredarannya oleh BPOM RI sesuai instruksi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)," ucap Sony.
Sony menyebutkan, kelima jenis produk itu adalah Termorex sirop (obat demam), dan produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 mililiter.
"Kemudian ada juga Flurin DMP sirop (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 mililiter yang akan kami tarik," tuturnya.
Selain itu lanjut Sony, ada Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 mililiter, Unibebi demam sirop (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 mililiter, serta Unibebi demam drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol 15 mililiter.
"Sekarang ini di apotek problemnya macam-macam, seperti pendistribusiannya tidak langsung dari perdagangan besar farmasi (PBF). Maka, kita lakukan pengawasan, jika ditemukan masih menjual produk itu kita lakukan penarikan," katanya.
Sony menjelaskan, sekala prioritas penarikan dan pengawasan produk obat sirop oleh Loka POM Kabupaten Tangerang dilakukan terhadap apotek yang pendistribusiannya langsung melalui perdagangan besar farmasi.
"Dari hasil pemetaan dan pendataan, kemungkinan besar kita lakukan pada apotek yang pendistribusiannya langsung dari PBF. Jadi, kita prioritaskan penarikan obat itu di apotek-apotek PBF," katanya.
Sony menambahkan dalam tahapan proses penarikan obat sirop ini akan dilakukan selama 30 hari sampai dipastikan produk obat yang dilarang peredarannya itu benar-benar tidak ada di pasaran. "Jadi, untuk waktu penarikan sampai pemusnahan obat kita lakukan selama 30 hari," jelasnya.