Motif Rudolf Bunuh dan Buang Jasad Perempuan di Kolong Tol Becakayu, Awalnya Mau Bayar Pembunuh

| 24 Oct 2022 14:06
Motif Rudolf Bunuh dan Buang Jasad Perempuan di Kolong Tol Becakayu, Awalnya Mau Bayar Pembunuh
Rudolf (36) yang membunuh perempuan I (36) secara keji kemudian membuang jasad I di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi, Senin (17/10) silam.

ERA.id - Polda Metro Jaya menangkap Rudolf (36), yang membunuh perempuan berinisial AYR alias I (36) secara keji kemudian membuang jasad I di Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi, Senin (17/10) silam.

"Dia pelaku tunggal," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Minggu (23/10/2022).

Hengki mengungkapkan, R ditangkap pada Selasa (18/10) pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede sekitar saat hendak menjual laptop milik korban.

Polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kepolisian mengungkapkan, motif R melakukan membunuh I disebabkan sakit hati karena masalah pribadi. Polisi juga menyebutkan, keduanya tidak mempunyai hubungan asmara.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati. Tersangka menyimpan dendam terkait masalah di lingkar pertemanan mereka," ujar Hengki.

Hengki mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap Rudolf, diperoleh keterangan bahwa tersangka juga berencana membunuh dua orang lainnya yang berinisial H dan S.

Sakit hati Rudolf kepada ketiga orang itu muncul usai melihat foto yang diunggah oleh S pada Agustus 2021, di akun media sosial milik S. Foto tersebut memperlihatkan S hadir dalam acara yang juga dihadiri oleh H.

Rudolf mempunyai masalah dengan H, sehingga merasa dikhianati oleh S. Meski demikian, saat itu Rudolf tidak berbuat apa-apa.

Namun emosi Rudolf kembali terpancing usai melihat foto yang diunggah pada Maret 2022 yang memperlihatkan H, S dan I masih beraktivitas bersama dalam berbagai kegiatan.

Pelaku yang merasa sakit hati setelah melihat unggahan itu, berniat untuk menghabisi ketiganya. Rudolf awalnya berniat menyewa pembunuh bayaran, namun terkendala masalah biaya.

Tak lama, Rudolf pun menyusun rencana untuk menghabisi H dan S terlebih dulu. Namun hal itu tidak berjalan mulus, karena keduanya tidak merespons ajakan Rudolf untuk bertemu.

Karena itu, tersangka kemudian mengincar I dan mengajak korban bertemu dengan dalih ingin membuat podcast dan mengajak korban ke apartemennya.

Korban pun menuruti ajakan tersangka dan kesempatan itu digunakan tersangka untuk membunuh korban dan membuang jasadnya di Tol Becakayu.

Jasad korban ditemukan oleh warga setempat dan langsung dilaporkan ke polisi yang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.

R telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Rekomendasi