Malam Tahun Baru, 2 Bar di Jakarta Ini Disegel Aparat Gabungan

| 01 Jan 2021 14:00
Malam Tahun Baru, 2 Bar di Jakarta Ini Disegel Aparat Gabungan
Penyegelan Koda Bar, Jakarta Pusat, karena menggelar pesta tahun baru (Antara)

ERA.id - Direktorat Resese Narkoba Polda Metro Jaya dan Satpol PP Jakarta menyegel D'Bunker Bar di kawasan Melawai, Jakarta Selatan dan Koda Bar di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Alasannya, kedua bar tersebut melanggar aturan protokol kesehatan saat malam Tahun Baru 2021. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, kerumunan dalam bar sudah masuk dalam kategori fatal.

"D'Bunker Bar di Jalan Melawai ini fatal betul. Kerumunannya sudah cukup banyak dan tidak pakai masker, tidak jaga jarak," ujar Mukti, Jumat (1/1/2021).

Selain menimbulkan kerumunan, D'Bunker Bar juga dianggap menyalahi aturan Pemerintah DKI Jakarta mengenai jam buka kafe, restoran, dan bar yang dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Atas pelanggaran tersebut, polisi langsung menyegel D'Bunker Bar serta meminta Satpol PP untuk mencabut izin usaha. "Waktunya sudah lewat seharusnya jam 7 malam tutup, kafe-kafe lain tutup semua. Ini kan disegel dan akan saya buat rekomendasi kepada Pol PP untuk dicabut izinnya," kata Mukti.

Adapun alasan pihak D'Bunker Bar tetap buka di malam Tahun Baru 2021, karena mereka tidak mengetahui adanya aturan baru dari Pemerintah DKI Jakarta. Padahal, aturan tersebut sudah dibuat sejak libur Natal dan Tahun Baru.

"Kita tidak mematikan usaha mereka, tapi mereka ikut aturan, tugas kita adalah menekan angka COVID-19 di Indonesia khususnya Jakarta supaya bisa turun drastis," tegasnya.

Adapun 20 orang yang berada di D'Bunker Bar langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk di-swab test serta tes narkoba. Jika ada yang kedapatan positif COVID-19, maka orang tersebut langsung dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani isolasi mandiri.

Sementara saat menyidak Koda Bar, pihak kepolisian dan Satpol PP sempat mendapat perlawanan dari karyawan. Dalam penggerebekan di bar yang diketahui dimiliki oleh warga negara asing (WNA) itu, polisi menangkap delapan pengunjung yang terdiri dari WNI dan WNA. Mukti mengatakan 19 orang yang sudah memesan tempat untuk berpesta, namun belum hadir dan diperkirakan masih dalam perjalanan. 

Rekomendasi