Polisi Labrak Aturan, Bersihkan Pistol Malah Meledak, Pelurunya Bunuh Warga di Kalbar

| 03 Nov 2022 08:23
Polisi Labrak Aturan, Bersihkan Pistol Malah Meledak, Pelurunya Bunuh Warga di Kalbar
Ilustrasi pistol (Antara)

ERA.id - Seorang pengendara mobil bernama Suhardi di Pontianak, Kalimantan Barat, terbunuh, usai terkena peluru nyasar dari pistol polisi. Buntutnya, Kapolda Kalbar Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro langsung meminta maaf kepada keluarga korban. Suryanbodo menyebut peluru nyasar itu berasal dari pistol anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM, Rabu (3/11/2022).

"Kami prihatin. Untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik.

Kami memohon maaf sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," katanya.

Adapun kronologi kejadian yakni pada pukul 11.30 WIB anggota Pos Lantas yang bertugas di Pos Garuda, dua orang satu namanya FM dan T berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.

"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," ungkapnya.

Saat dibersihkan, keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek, dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos, hingga mengenai korban.

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol. Aman Guntor menyatakan, dari hasil olah TKP, telah terjadi satu kali tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil, yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.

Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes (Pol) Andrea Gamma Putra menyatakan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali. "Atas kasus ini pelaku terancam dipecat atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang tewas," katanya.

Rekomendasi