ERA.id - Pencoretan anggaran pengadaan mobil dinas untuk kepala daerah oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menuai pro-kontra. Pasalnya sejak awal untuk pengadaan mobil dinas ini tidak masuk dalam pembahasan anggaran.
Di awal, dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) tahun 2023 tidak tercantum adanya pengadaan mobil dinas listrik. Namun sesuai dengan Inpres nomor 7 tahun 2022 mengenai percepatan penggunaan kendaraan listrik untuk kepala daerah, diwajibkan. Sehingga sempat dicantolkan anggaran pengadaan mobil dinas listrik.
Belakangan anggaran mobil dinas ini dicoret oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Terkait adanya penolakan, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo menyanggahnya.
"Sebenarnya sejak awal belum kita anggarkan. Kemudian dalam pembahasannya, ada penambahan program prioritas dari Pemkot (Solo)," katanya.
Pencoretan ini karena mempertimbangkan APBD Kota Solo tahun 2023 mengalami defisit sebesar Rp105 miliar. Defisit ini dikarenakan adanya pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
"Defisitnya cukup banyak. Akhirnya tidak jadi kita masukkan dalam pembahasan badan anggaran," katanya.
Menurutnya pengadaan mobil dinas listrik untuk operasional ini menurut Budi belum mendesak. Selama ini mobil dinasnya, Toyota Camry keluaran 2012.
"Saya kira belum mendesak juga untuk ganti mobil dinas," katanya.