ERA.id - Kisah pilu dialami perempuan berinisial DA, seorang istri dari aparat penegak hukum Bripka HK (35) yang bertugas di Mapolsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Wanita berusia 24 tahun ini mengaku menjadi korban dugaan penelantaran dan diselingkuhi sang suami. Bahkan saat ini dirinya masih berstatus sebagai istri seorang polisi.
Namun apa daya, dirinya terpaksa melaporkan suaminya ke Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penelantaran dan juga perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.
"Belum ada (cerai). Jadi gini, ada satu dari tahun lalu sampai bulan April-Maret, dan kejadian itu berulang aja dengan perempuan yang sama. Dari kejadian ini, saya diusir dari rumah, tahun 2021 pernah diusir dan kontrak sendiri," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Menurutnya, saat itu sempat ada upaya dari pihak Polsek Pondok Aren. Namun upaya tersebut tidak membuat sang suami yang dinikahi sejak awal 2020 lalu berubah.
"Adalah restorasif dari polsek, masih melakukan lagi, seperti itu, selingkuh itu masih, saya ngadu ke Polres Tangsel gak ada panggilan, gak ada efek jera, dan ini kasusnya gini aja, saya diusir dari rumah. Saya ngadu ke Kapolsek Kompol Dimas, saya ngadu lalu dilimpahkan dibilang bukan konsumsi umum, saya dikeluarkan dari grup Bayangkari," terangnya.
Namun upaya untuk mendapatkan keadilan membuatnya tetap tegar dan menempuh banyak cara. Dirinya juga mengaku sudah melaporkan ihwal prilaku suaminya ke Mapolda Metro Jaya.
"Saat itu saya mikir yang gak bisa intervensi ya PMJ saya ngadu ke PMJ, karena di sana BAP cukup bukti penelantaran dan selingkuh, harusnya Propam pegang kendali, tapi si pihak Propam nunggu hasil, karena kata dia prosedurnya kalo memenuhi unsur pidana itu baru diproses, kenapa gak disidang dulu baru kode etiknya," ujarnya.
Bahkan dirinya mengaku pernah mendapat kekerasan fisik dan perlakuan tidak menyenangkan. Namun apalah daya, dirinya hanya berharap mendapat keadilan dari pihak terkait akan prilaku suaminya.
"Tindakan fisik ada. Saya pernah dikunci dari luar dan stop kontak listrik dimatiin dan ditinggal pergi beberapa jam. Harusnya Propam sudah cukup bukti dilanjut aja, harusnya tindakan Propam bukan kriminal umum," tukasnya.
Untuk diketahui kasus perselingkuhan ini sempat diviralkan di media sosial. Imelda mengaku sang suami berselingkuh dan berhubungan badan dengan seorang Bantuan Polisi dan juga seorang ASN di Kementrian PUPR.
Laporan direspons
Anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) Bripka HK ternyata bukan hanya dilaporkan soal dugaan perselingkuhan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Ternyata, HK juga dilaporkan dugaan kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT).
"Benar, dia (HK) juga diproses pidana KDRT di Polda Metro," ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Minggu (13/11/2022).
Sarly mengatakan, HK dilaporkan atas tudingan KDRT beberapa waktu lalu. Dia juga sudah dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Saat ini kasus masih ditangani (Subdit) Renakta," ucap Sarly.