Ingin 'Kuliti Tuhan', Rudi Simamora Ditangkap, Terancam Dipenjara Kasus Penistaan Agama

| 14 Nov 2022 09:03
Ingin 'Kuliti Tuhan', Rudi Simamora Ditangkap, Terancam Dipenjara Kasus Penistaan Agama
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Pria bernama Rudi Simamora (34) warga Jalan Orde Baru, Kabupaten Deli Serdang, bikin konten yang intinya berisi ingin "kuliti Tuhan" lewat channel Youtube-nya bernama Anak Batak.

Setelah itu kontennya langsung viral kemudian diendus polisi. Belakangan, Rudi Simamora ditangkap dan kini, ia disangkakan pasal penistaan agama dan terancan dihukum lima tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156 A KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda di Medan, Minggu (13/11/2022).

Valentino menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas kepolisian melakukan patroli siber.

Personel Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Rudi diduga menistakan agama lewat sebuah unggahan yang ditampilkan di sebuah media sosial (medsos).

"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun Tiktok yang menggugah rekaman suara seorang laki-laki diduga Rudi Simamora," ucapnya.

Valentino menambahkan, petugas selanjutnya melakukan profiling terhadap laki-laki tersebut. "Sudah ditahan," kata Kapolrestabes Medan.

Rekomendasi