ERA.id - YouTuber di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berinsial RS (34) ditangkap pihak kepolisian usai melakukan penistaan agama.
RS diringkus petugas Satreskrim Polrestabes Medan di Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (6/11/2022). Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan RS ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
"RS melakukan tindak pidana, penodaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras dan agama," ungkapnya, Jumat (11/11/2022).
Fathir mengatakan bahwa RS melakukan penistaan agama pada channel akun YouTubenya bernama Anak Batak. Dari hasil pemeriksaan, motif RS melakukan hal tersebut untuk mendapatkan uang.
"Saat ini RS telah ditahan dan dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahun penjara," tukasnya.
Fathir menambahkan bahwa saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan setelah disinyalir adanya pelaku lain yang membantu RS membuat konten tersebut.
Sementara, RS mengaku membuat akun tersebut pada 12 Oktober 2022 lalu. Dia menyebut membuat konten hingga sampai menghina Tuhan setelah nonton video debat agama di YouTube.
"Saya tertarik karena bisa dapat banyak uang kalau banyak yang nonton akun YouTube kita. Ini aku belum ada dapat uang, bulan Desember kian," terangnya.
Selain itu, RS mengaku dirinya hanya berprofesi sebagai tukang dekorasi papan bunga. Dia pun mengaku tidak mengetahui kalau perbuatannya tersebut melanggar hukum.
"Nggak tahu bisa dipenjara. Saya biasanya bekerja sebagai tukang dekorasi papan bunga," pungkasnya.