ERA.id - Youtuber bernama Rudi Simamora, yang memiliki channel Anak Batak, memanen akibat usai kontennya viral dan jadi kontroversi. Tak main-main, dia mengaku ingin 'menguliti Tuhan'.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Rudi setelah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Pelimpahan tahap II tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang tahap II Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11/2022) kemarin.
"Kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," kata Kajari Medan Wahyu Sabrudin, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Faisol.
Faisol menyebutkan, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Selanjutnya, kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan," ucapnya.
Kasi Pidum menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka Rudi dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUH Pidana.
Sebelumnya, RS ditangkap pihak Polrestabes Medan, pada 6 November 2022, karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten Youtube-nya.
Rudi Simamora bahkan menyebut akan 'menguliti Tuhan', dan ucapannya ini membuat banyak pihak menjadi resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.