Warga Hadang Penertiban Vila di Bumi Perkemahan Sibolangit, Pemprov Sumut Buka Suara

| 09 Nov 2022 21:01
Warga Hadang Penertiban Vila di Bumi Perkemahan Sibolangit, Pemprov Sumut Buka Suara
Puluhan warga saat menghadang penertiban. (Ilham/ERA.id).

ERA.id - Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama TNI-Polri melakukan penertiban terhadap bangunan vila yang berdiri di kawasan lahan Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (9/11/2022).

Penertiban pun tidak jadi dilakukan setelah mendapat penghadangan dari sejumlah warga. Puluhan warga itu terlihat menggelar aksi di depan pintu masuk Bumper Sibolangit.

Puncaknya, puluhan warga itu melangsungkan aksi bakar ban di tengah jalan hingga membuat arus perlintasan Jalan Medan-Berastag, terputus total.

Kepala Satpol PP Sumut Mahfullah P Daulay mengatakan, bahwa upaya penertiban bangunan vila mewah ilegal di kawasan lahan Bumper Sibolangit terus berjalan meskipun mendapat hadangan warga. Mahfullah menyebut ada pun pihaknya telah menyampaikan surat peringatan (SP) kedua kepada penggarap liar.

"Tim Terpadu Penertiban Lahan Bumper Sibolangit telah mendatangi kawasan tersebut guna menyampaikan peringatan kedua sesuai jadwal, di mana peringatan pertama sudah diberikan dua pekan sebelumnya," terangnya.

Untuk itu, dia mengimbau agar penggarap liar segera mengosongkan lahan selambat-lambatnya hingga 16 November 2022. Pihaknya pun juga akan secepatnya mengeluarkan SP ketiga kepada penggarap liar.

“Apabila tidak diindahkan, akan kita lakukan bongkar paksa. Karena peringatan sudah kita sampaikan, jadi tidak ada alasan tidak tahu atau tidak ada pemberitahuan,” ujar Mahfullah didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto dan Camat Sibolangit Herson T Girsang.

Mahfullah menduga puluhan warga yang melakukan penghadangan pelaksanaan penertiban tersebut merupakan penjaga vila mewah ilegal di Bumper Sibolangit. Dia menilai momentum penghadangan itu sekaligus untuk menyampaikan langkah penertiban sudah memasuki SP kedua.

“Dengan mereka berkumpul, jadi memudahkan kita menyampaikan pesan SP kedua kepada mereka yang diduga para penjaga vila mewah ilegal," tegasnya.

Dia memastikan bahwa lahan Bumper Sibolangit untuk kepentingan masyarakat Sumut. Dalam hal ini, dia menyebut bahwa lahan Bumper Sibolangit merupakan milik Kwarda Pramuka Sumut di bawah perlindungan Pemprov Sumut.

"Intinya kita mengingatkan agar siapa pun warga yang ada di sana, jangan mau dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menghalangi upaya penegakan aturan dan pembebasan lahan Bumper Sibolangit," imbaunya.

Mahfullah juga menegaskan, penertiban tersebut menitikberatkan kepada pembongkaran vila mewah ilegal yang diduga milik orang tertentu, kalangan menengah ke atas. Vila itu merupakan bangunan liar yang ditaksir mencapai ratusan hingga miliaran rupiah.

Mahfullah memastikan bahwa pihaknya juga telah mengindentifikasi puluhan warga yang melakukan penghadangan. Dia meminta agar masyarakat tidak terpengaruh atau terprovokasi karena ajakan sejumlah orang yang sudah diidentifikasi.

“Kita siap berkoordinasi dengan sejumlah warga. Jika memang kepentingannya adalah untuk bertani, kita bisa carikan solusi dengan status pinjam pakai, bukan hak milik. Tetapi sasaran utama adalah vila mewah yang mencaplok lahan secara ilegal, dan pemiliknya sebagian besar para pemodal yang tidak tinggal di sana,” sebutnya.

Dia mengingatkan, lahan Bumper Sibolangit adalah milik masyarakat luas, untuk kebutuhan perkemahan. Dia memastikan mendirikan vila di lahan Bumper Sibolangit adalah bentuk pencaplokan tanah.

“Jadi kita akan berikan empat kali peringatan. Intinya sasaran kami adalah vila mewah yang berdiri di lahan Bumper Sibolangit secara ilegal,” pungkasnya.

Rekomendasi