Pasutri Ganjal ATM Asal Lampung Ditangkap di Cilegon

| 25 Nov 2022 21:45
Pasutri Ganjal ATM Asal Lampung Ditangkap di Cilegon
Ilustrasi orang diborgol (istimewa)

ERA.id - AB (45) dan NP (18), pasangan suami istri (pasutri) pelaku ganjal atm di minimarket di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dibekuk. 

Mereka merupakan asal Wonorejo, Muara Sabak Timur Jabung, Lampung tersebut ditangkap saat tengah beraksi pada Kamis (24/11/2022) kemarin.

"Mereka ditangkap saat beraksi. Sedangkan korbannya seorang pria berinisial JM (39), warga Lingkungan Kotak Malang, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, Jumat (25/11/2022).

Nandar mengatakan, kronologis kejadian tersebut bermula saat korban mendatangi atm BRI yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), untuk mengambil uang. Setelah selesai transaksi, kartu atm korban tidak keluar.

"Tiba-tiba datang pelaku AB langsung menepuk pundak sebelah kiri korban dan memerintahkan untuk memasukan PIN kartu atmnya sebanyak dua kali, tetapi kartu tetap tidak bisa keluar, dan korban disuruh oleh pelaku AB untuk melapor ke Bank BRI," jelasnya.

Nandar menjelaskan, setelah korban keluar dari minimarket, pelaku pun mulai beraksi. Namun, ada anggota kepolisian memakai pakaian biasa yang curiga akan gerak gerik dari pelaku.

"Anggota itu merasa curiga dengan pelaku yang kemudian langsung diamankan olehnya. Sedangkan pelaku NP yang masih menunggu di dalam mobil pun ikut diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek terdekat," ucapnya. 

Nandar menambahkan, atas perbuatannya pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Pelaku diancam hukuman paling lama lima tahun.

Caption

Rekomendasi