ERA.id - Seorang pemuda berinisial L (23) asal Makassar, Sulawesi Selatan, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan memperkosa perempuan yang baru dikenalnya di media sosial.
Kapolsek Makassar, AKP Aris Abu Bakar membenarkan penangkapan tersebut. Kepada ERA, ia menceritakan saat penangkapan L, pelaku ternyata bersama ibu kandungnya.
AKP Aris mengatakan kronologi pemerkosaan itu bermula saat L yang baru berkenalan dengan korban ingin bertemu. Keduanya pun janji bertemu di rumah kos korban.
Setibanya di lokasi, pelaku yang memang sudah memiliki pikiran kotor untuk menyetubuhi korban langsung melancarkan aksinya. Saat tiba di rumah kos korban, seketika L mengunci pintu kamar kos korban.
"Setibanya di lokasi, pelaku langsung mengunci pintu kamar dan membekap mulut korban. Kemudian, melakukan pemerkosaan terhadap korban yang baru dikenalnya itu," kata AKP Aris kepada ERA, Kamis (1/12/2022).
Akibat perbuatan L, korban pun tidak terima dan langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, lanjut AKP Aris, pelaku langsung ditangkap di kediamannya.
Akibat perbuatannya, L kini diancam dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.