ERA.id - Anggota Polres Jayawijaya Iptu YW, ditahan setelah diduga terlibat dalam aksi pemukulan yang dilakukan JRW terhadap karyawan perusahaan jasa pengiriman barang J&T di Wamena.
Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu silam membenarkan aksi kekerasan pada Jumat (9/12) di kantor JNT Wamena.
Aksi pemukulan itu sebelumnya viral. Lewat video, tampak JRW datang ke kantor J&T bersama Iptu YW dan memukul pegawai J&T.
Urbinas mengaku untuk mengamankan Iptu YW pihaknya berkoordinasi dengan Kapolres dan Kasie Propam Polres Jayawijaya.
Penanganan terhadap Iptu YW akan dilimpahkan ke Propam Polda Papua dan bila terbukti, maka dilanjutkan dengan proses Kode Etik Profesi Polri.
"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena dilakukan didepan aparat penegak hukum sehingga pihaknya akan profesional dalam menangani kasus tersebut, " jelas Urbinas.
Ketika ditanya tentang proses hukum terhadap JRW, Kabid Propam Polda Papua mengatakan, kasusnya ditangani Reskrim Polres Jayawijaya.
"Saksi maupun korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jayawijaya dan alat bukti rekaman CCTV juga sudah diamankan penyidik," jelas Urbinas.