Polisi Tetapkan Sekjen DPP Hanura Kodrat Shah Jadi Tersangka

| 14 Dec 2022 21:07
Polisi Tetapkan Sekjen DPP Hanura Kodrat Shah Jadi Tersangka
Kodrat Shah (Instagram)

ERA.id - Pihak kepolisian Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Kodrat Shah menjadi tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat, Rabu (14/12/2022).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan penetapan tersangka ini bermula saat pihaknya menerima laporan PT. Kinantan Medan Indonesia (KIM) yang menaungi klub sepak bola PSMS Medan, pada 31 Mei 2022 lalu.

Hadi menyebut dalam bukti laporan bernomor LP/B/966/V/ 2022/SPKT/Polda Sumatera Utara, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya menjadi tersangka. Selain Kodrat Shah (KS), yakni Julius Raja (JR) dan Fityan Hamdi (HS).

"Hasil gelar perkara tanggal 24 Oktober 2022 ditetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinsial JR, FH, dan KS," terang Hadi.

Hadi mengatakan ketiganya dilaporkan oleh Direktur Umum dan Hukum PT KIM, Bambang Abimayu atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

"Pelapor Bambang Abimayu dengan Arifuddin Maulana selaku Direktur PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) menaungi PSMS Medan," tukasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini buntut dari antar pemegang saham PSMS Medan yakni Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebesar 51 persen. Edy Rahmayadi sebagai Komisaris di PT KMI.

Sementara, Kodrat Shah yang juga Ketua Asprov PSSI Sumut memiliki saham sebesar 49 persen. Namun, berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS), 25 Maret 2022, posisi Kodrat Shah sebagai Dirut PT KMI digantikan Arifuddin Maulana yang merupakan menantu Edy Rahmayadi.

Puncaknya, PT KMI melaporkan Kodrat Shah setelah mengutus Julius Raja dan Fityan Hamdi mewakili manajemen PSMS Medan menghadiri kongres PSSI di Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Mei 2022. Kejadian ini kemudian membuat PT KMI melaporkan Kodrat Shah atas dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat.

Rekomendasi