ERA.id - Kapolda Maluku membantah kalau polisi telah melarang wartawan meliput di lokasi kebakaran Lorong Tahu, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, di Ambon, mengatakan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif hanya memerintahkan untuk melarang orang yang berswafoto di lokasi kebakaran tersebut.
“Jadi sebenarnya maksud Kapolda Maluku itu untuk tidak melakukan swafoto atau gaya-gayaan di lokasi kebakaran tersebut,” kata Roem.
Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Kelurahan Waihoka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jhony diduga melarang jurnalis di Kota Ambon untuk meliput di lokasi kebakaran Lorong Pabrik Tahu tersebut.
Larangan itu ditujukan kepada tiga jurnalis dari media yang berbeda di Ambon, yang baru tiba di lokasi kebakaran. Padahal ketiga jurnalis tersebut sementara berdiri di luar garis police line.
Teguran itu sontak diklarifikasi salah satu jurnalis, bahwa kehadiran mereka hanya ingin mengonfirmasi perihal perkembangan penanganan pengungsi kebakaran serta mengambil gambar untuk kepentingan berita.
“Mau ambil gambar atau apa, tidak bisa. Saya hanya bawahan dan bekerja sesuai perintah atasan. Karena ini perintah Pj Wali Kota Ambon juga melarang untuk melakukan aktivitas di sini,” kata Jhony.
Roem melanjutkan, oknum polisi yang bersangkutan tersebut hanya keliru menerjemahkan perintah Kapolda Maluku. Kapolda Maluku hanya mengkhawatirkan orang yang tidak berkepentingan melakukan aktivitas di situ akan merusak keaslian tempat kejadian perkara (TKP).
“Kemarin mungkin karena dari tim penyidik sedang melakukan penyelidikan makanya mereka melarang. Tetapi ini sebenarnya cuma kesalahpahaman saja. Intinya kami tidak melarang wartawan meliput di situ,” ujar Roem.
Selain itu, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena juga turut membantah bahwa dirinya melarang jurnalis meliput di lokasi kebakaran.
“Saya tidak pernah melarang meliput lokasi kebakaran. Lokasi sementara dipasang police line agar tidak ada yang beraktivitas di dalam area,” kata Bodewin.
Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa, saat dikonfirmasi sebelumnya di lapangan langsung terkait larangan tersebut, enggan memberi komentar. “Belum ada komentar,” kata Kapolsek Sally sembari berjalan menuju ke dalam posko pengamanan.
Kebakaran melanda kawasan Pasar Mardika terjadi sekitar pukul 03.30 WIT. Ratusan rumah warga, kios, dan lapak pedagang ludes habis terbakar. Hampir lebih dari lima jam api baru bisa dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu masyarakat.
Insiden tersebut, mengakibatkan tiga orang korban, dua di antaranya meninggal dunia, satu orang lainnya alami luka bakar dan sudah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Kini, sebanyak 845 orang sedang mengungsi.
Penyebab kebakaran tersebut masih belum diketahui pihak kepolisian. Polisi juga telah memasang police line agar tidak ada aktivitas masyarakat di area kebakaran.