2 Ton Kayu Illegal Logging Milik Oknum Aparat Ditangkap di Sumut

| 30 Dec 2022 10:34
2 Ton Kayu Illegal Logging Milik Oknum Aparat Ditangkap di Sumut
Barang bukti kayu yang diamankan petugas. (Balai Besar TNGL).

ERA.id - Petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) mengamankan berbagai jenis kayu olahan yang berasal dari pohon meranti dan damar seberat dua ton. Kayu-kayu ini merupakan hasil illegal logging atau penebangan liar.

Kayu ini berhasil diamankan saat tim patroli Balai Besar TNGL mendapat informasi tentang adanya aktivitas illegal logging di Resor Sei Betung Blok Hutan Tenggulun, Rabu (28/12/2022). Di lokasi, petugas kemudian mendapati dua orang pria tengah mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan mobil pikap.

Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Stabat, Palber Turnip mengatakan, petugas kemudian meringkus kedua pelaku di Jalan Raya Medan - Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diboyong ke Kantor Balai Besar TNGL di Kota Medan.

"Kedua pelaku yakni Sahroni dan Erik. Keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh," ungkapnya di Medan, Kamis (29/12/2022).

Turnip mengungkapkan, petugas juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Di mana keduanya mengaku sebagai sopir sebuah panglong yang pemiliknya merupakan seorang aparat penegak hukum.

"Kami mendapati dua orang yang mengaku sebagai sopir dari sebuah panglong yang pemiliknya inisial T diduga seorang oknum. Ini dalam proses sudah kami limpahkan penanganan hukumnya ke Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," terangnya.

Turnip mengungkapkan, bahwa keterlibatan T dalam kegiatan illegal logging ini sudah berlangsung cukup lama. Hal ini setelah pihaknya melihat kedua pelaku Sahroni dan Erik sangat rapi menjalankan peran dan modusnya dalam aktivitas illegal logging. Apalagi keduanya sudah pernah berhasil menjual kayu hasil illegal logging di Kota Binjai, Sumut.

"Oknum inisial T sudah kami endus keterlibatan yang bersangkutan karena dia pemilik sebuah panglong. Saat kami tangkap dia (kedua pelaku) menunjukkan ada bon faktur atas nama panglong tersebut. Tapi kami ambil keterangan dari sopir yang diamankan, ternyata bukan dari panglong ini kayunya. Tapi dari Tenggulun lokasi dari TNGL," sebutnya.

Sementara, Turnip enggan menyebut institusi oknum aparat penegak hukum berinisial T tersebut. Langkah awal, kata dia, pihaknya sudah melaporkan T ke institusinya.

"Mungkin tidak kami sebutkan supaya tidak mencemari nama institusi. Seharusnya dia bagian dari penegakan hukum dan aturan, tapi ironis bahwa terindikasi terlibat dalam perusakan alam. Ini akan kami minta atensi pimpinan untuk membuat jera pelaku ini dengan proses hukum," pungkasnya.

Rekomendasi