ERA.id - Polisi akhirnya menangkap para pelaku kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Iqbal Alqudussy menjelaskan, para pelaku pemerkosaan di ditangkap oleh tim Satreskrim Brebes. “Mereka ditangkap di rumah masing-masing,” kata Iqbal, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Ia menyatakan para pelaku yang ditangkap itu terdiri dari 5 orang dengan status di bawah umur dan satu orang status dewasa. “Di samping 6 pelaku, Polres Brebes saat ini mengadakan pemeriksaan empat orang saksi,” katanya.
Menurut dia, langkah ini tak kepas dari komitmen Kapolri ataskejahatan terhadap perempuan dan anak. “Kapolri dan jajaran berkomitmen kuat untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus perkosaan terhadap anak yang terjadi desa Sengon, kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menyita perhatian publik. Kasus itudiselesaikan lewat mediasi oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota sebuah LSM bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
“Pihak kepolisian sama sekali tidak mengetahui atau terlibat dalam mediasi tersebut,” kata Iqbal.
Kasatreskrim Polres Brebes Iptu Puji Haryati sebelumnya menyampaikan kendati telah didamaikan oleh LSM, kepolisian akan tetap mengusut kasus tersebut. “Upaya yang kami lakukan adalah tetap melakukan pemeriksaan saksi, visum terhadap korban dan tetap ada proses lidik dan sidik tuntas,” ujarnya.