ERA.id - Polisi menahan Sopir mobil Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) yang menabrak seorang mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga tewas. Penahanan itu usai menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur.
"Ditahan di Polres Cianjur," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol, Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (30/1/2023).
Ibrahim menjelaskan penetapan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang didapat polisi. Berdasarkan keterangan penumpang mobil Audi itu, didapat fakta jika saksi merasakan adanya getaran dan suara benturan.
"Terdapat keterangan yang menyaksikan dan mendengar tabrakan, juga keterangan penumpang Audi merasakan adanya lonjakan dan getaran serta mendengar adanya suara benturan," ungkapnya.
Polisi juga melibatkan inafis untuk menelusuri kasus kecelakaan ini. Dari pemeriksaan tim inafis, mobil Audi yang dibawa Sugeng terbukti menabrak Selvi.
"Selain itu pada kendaraan mobil Audi tersebut diperiksa melalui inafis terdapat bekas sobekan pada bumper depan dan gesekan pada bagian bawahnya," ucapnya.
Dari fakta yang cukup otentik ini, polisi menyakini Sugeng yang menabrak Selvi hingga tewas.
Sebelumnya, polisi menetapkan Sugeng sebagai tersangka dari kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, pada Jumat (20/1). Pengemudi mobil Audi ini dijerat pasal berlapis dan terancam enam tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan (yaitu) Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Sabtu (28/1).
Berikut bunyi pasal yang disangkakan ke Sugeng Guruh.
Pasal 310 ayat (4)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.
Pasal 312
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000.