ERA.id - Sambutan Wali Kota Bogor, Bima Arya yang mendoakan Dedie A Rachim menjadi penerusnya sebagai wali kota Bogor di perhelatan Bogor Street Festival Cap Go Meh (BSF CGM) 2023 berbuntut panjang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyebut sambutan tersebut tidak boleh dilakukan alias masuk dalam kategori Pelanggaran Pemilu, karena melakukan ajakan.
"Seandainya itu benar, saat ini memang itu gak boleh, karena partai politik pun diberikan keleluasaan sosialisasi bendera dan nomor urut partai, tapi dia tidak boleh mengajak untuk memilih partainya atau Calon Anggota Legislatif (Caleg)-nya," kata Anggota Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya kepada wartawan, Senin (06/02/2023)
Meski sudah dianggap melanggar, diakui Firman, pihaknya belum bisa menindaklanjuti hal ini. Karena, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan atas persoalan tersebut.
"Sampai saat ini memang untuk terkait dugaan Pak Wali (Bima Arya) belum ada laporan ke kami Bawaslu, karena kan gini setiap Pengawasan Pemilu itu hasilnya berupa laporan hasil pengawasan, dan itu memang gak ada sampai hari ini informasinya," ucap dia.
"Makanya, kalau mau ditanya itu saya (masih) tunggu LHP (laporan hasil pengawasan)-nya," sambung Firman.
Dijelaskan Firman, ada dua sumber yang bisa melaporkan adanya temuan Pelanggaran Pemilu. Pertama, laporan dari masyarakat atau kedua hasil Pemantauan Pemilu atas adanya pelanggaran tersebut.
"Nah kemarin nih Pemantau Pemilu yang hadir di CGM belum melaporkan. Kalau sudah ada laporan ya kami tindaklanjuti. Tapi untuk sampai ke ketemuan itu harus berangkat dari LHP dan itu belum ada," ungkap dia.
"Kecuali ada (masyarakat) yang melaporkan, kami tindaklanjuti," ujar Firman saat ditanya apakah jika ada masyarakat yang melaporkan akan langsung ditindaklanjuti.