Pj Bupati Kabupaten Jayapura Minta Pemerintah Pusat Mekarkan Calon DOB Kabupaten Grime Nawa Provinsi Papua

| 08 Feb 2023 10:00
Pj Bupati Kabupaten Jayapura Minta Pemerintah Pusat Mekarkan Calon DOB Kabupaten Grime Nawa Provinsi Papua
Pj Bupati Kabupaten Jayapura dan tim delegasi saat menghadap anggota DPD RI agar mendesak pemerintah pusat mekarkan calon DOB Kabupaten Grime Nawa Provinsi Papua. (Dok. istimewa)

ERA.id - Pj. Bupati Kabupaten Jayapura dan tim delegasi menghadap pimpinan Komite 1 DPD RI untuk membahas dan mendukung penuh percepatan pemekaran DOB (Daerah Otonom Baru) Grime Nawa pada Selasa (7/2/2023). 

Masyarakat Lembah Grime Nawa Kabupaten Jayapura berharap Pemerintah Pusat segerah mensahkan atau mekarkan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Grime Nawa Provinsi Papua.

"DOB Grime Nawa ini telah diusulkan sejak dua puluh tahun lalu, namun sampai saat ini belum jadi, oleh sebab itu kami berharap di tahun ini juga harus direalisasikan, mengingat masyarakat Grime Nawa telah mengusulkan dan menunggu  selama 20 (dua puluh) tahun waktu yang cukup lama," ujar Yulianus Dwa, tim delegasi masyarakat Grime Nawa.

Menurutnya, rakyat sangat merindukan kehadiran Daerah Otonom Baru di lembah Grime Nawa ini, agar dapat mempercepat  pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat. 

Dalam pertemuan itu, ia merasa berysukur karena Calon DOB Kabupetn Grime Nawa sudah tercatat dan sedang didorong oleh para anggota DPP ke pemerintah pusat.  

"Puji syukur apa yang menjadi aspirasi kami sudah tercatat dalam daftar DOB dari jumlah 184 DOB yang sedang didorong oleh DPD RI," kata 

"Sebagai bentuk kesiapan kami juga menyerahkan dokumen dan surat pernyataan sikap bahwa DOB Grime nawa harus segera didorong, dalam diskusi kami dengan ketua Komite DPD RI juga akan menyampaikan serta berkordinasi langsung dengan pihak kementerian dalam negeri dan Komisi 2 DPR RI, sesuai dengan undang - undang normatif no 32 tahun 2004 akan tetapi belum ada PP. Maka dalam hal ini pemerintah pusat harus serius dalam hal ini. “ tambahnya.

kata dia, di papua ini memiliki Leg Specialis yang tercantum dalam Undang undang Otonomi Khsusus (Otsus) pasal 76 “ Pemerintah Pusat dan daerah bisa mengusulkan pemekaran daerah / wilayah dalam  sekala provinsi maupun kabupaten dan kota dalam hal kepentingan kesejateraan rakyat dan mempercepat pembangunan di wilayah itu, dan kamu desak kepada DPD RI untuk menggunakan undang undang ini.

Dengan penuh suasana hangat, dia berharap bisa menjadi catatan oleh teman teman di DPD RI, dan untuk mengesampingkan aturan umum dalam proses penetapan DOB Grime Nawa menjadi kabupaten sendiri.

Rekomendasi