ERA.id - Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS dipecat usai membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59), di kawasan Kota Depok, Jawa Barat.
Itu diakui Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, Rabu (8/2/2023).
Sebelum membunuh, tersangka sudah melanggar aturan beberapa kali, seperti punya utang yang besar ke sejumlah pihak. Selain itu, tersangka juga pernah tertangkap karena bermain judi.
Dia juga ternyata pernah menipu rekannya sesama anggota Polri dan masyarakat. Dari sana, sebelum membunuh sopir taksi online, Bripda HS disanksi teguran tertulis dan ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ujar Aswin.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut anggota Bripda HS ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh Sony Rizal Taihitu di kawasan Kota Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian ditahan pada saat itu juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2).
Trunoyudo menerangkan kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (23/1) lalu dan Bripda HS ditangkap hari itu juga oleh penyidik Polres Metro Depok dan Densus 88 Antiteror Polri.
Kasus ini lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap tersangka pun dilakukan dan Bripda HS mengaku ingin merampok Sony dengan membunuhnya.
"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga (pembunuhan) ini terjadi. Namun proses penyidikan tetap berjalan Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ujar Trunoyudo.