ERA.id - Polda Metro Jaya menyebut anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS ditetapkan menjadi tersangka usai membunuh sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59) di kawasan Kota Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Trunoyudo menerangkan kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (23/1) lalu dan Bripda HS ditangkap hari itu juga oleh penyidik Polres Metro Depok dan Densus 88 Antiteror Polri.
Kasus ini lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap tersangka pun dilakukan dan Bripda HS mengaku ingin merampok Sony dengan membunuhnya.
"Mengapa perilakunya, perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga (pembunuhan) ini terjadi. Namun proses penyidikan tetap berjalan Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut Bripda HS ditahan karena diduga terlibat dari kasus dugaan pembunuhan ke Sony Rizal Taihitu di kawasan Kota Depok.
"(Bripda HS) sudah ditahan," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono kepada wartawan, hari ini.
Tommy belum mau merinci perihal kasus ini. Dia hanya menyebut HS diduga anggota Polri yang bermasalah.
"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ucap Tommy.