Jemaat Gereja Dibubarkan Warga Saat Ibadah, Polda Lampung Minta Jaga Keharmonisan dan Toleransi

| 21 Feb 2023 17:25
Jemaat Gereja Dibubarkan Warga Saat Ibadah, Polda Lampung Minta Jaga Keharmonisan dan Toleransi
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Antara)

ERA.id - Polda Lampung meminta kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi adanya pengusiran jemaat gereja saat melaksanakan ibadah. Hal ini demi menjaga keharmonisan antar warga dan toleransi.

"Saya harap semua pihak saling menahan diri dalam memelihara dan menjaga kamtibmas yang kondusif di provinsi ini serta tak mudah terprovokasi," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Selasa (21/2/2023). 

Dia pun berharap semua pihak dapat saling berkomitmen atas kesepakatan ataupun perjanjian yang telah dibuat antara kedua belah pihak, yakni pengurus Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung dengan pamong setempat.

"Kami harap semua pihak tidak ada yang melanggar kesepakatan yang sudah dibuat bersama, jadi setiap masyarakat yang akan mengadakan kegiatan dan menghadirkan orang banyak agar wajib memberitahukan lingkungan setempat, maupun pihak kepolisian, agar terjamin keamanannya," kata dia.

Pandra, juga mengatakan semua kesepakatan ini diwujudkan sebagai upaya menciptakan harmonisasi dan saling toleransi, antarumat beragama yaitu, hidup berdampingan secara damai di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam hal ini, Pemkot Bandarlampung harus mampu dan mau memberikan solusi serta kepastian hukum, terhadap perijinan umat beragama dalam beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.

Dia pun menyampaikan apresiasi Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus atas gerak cepat Kanwil Kemenag Prov Lampung serta stakeholder terkait dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di GKKD pada Minggu (19/2).

"Informasi dari Kanwil Kemenag Lampung permasalahan ini sudah dapat diselesaikan, antara masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, ramai dan menjadi viral di media sosial terjadi pembubaran beribadah jemaat di GKKD Jalan Soekarno-Hatta Gang Anggrek, RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Pembubaran ibadah tersebut terjadi pada Minggu (19/2), pukul 09.30 WIB. (Ant)

Rekomendasi