ERA.id - Setelah banding hukuman mati pelaku pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 8 Desember 2022 silam, Kuasa Hukum, Ira Mambo belum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh.
Sebab, kuasa hukum hingga saat ini belum menerima salinan putusan MA yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Sampai saat ini putusan Mahkamah Agung itu belum kami terima, kami harus menerima dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung," ucap Ira Mambo, Senin (23/1/2023).
Apabila salinan putusan telah diterima, Ira mengaku akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Herry Wirawan. Komunikasi ini tentu untuk menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh.
"Jika sebuah putusan itu dari banding atau dari Mahkamah Agung, tentunya memakan proses, pertama harus ada nota kemudian harus ada tanda tangan basah, harus diantarkan atau memenuhi persyaratan birokrasi dan administrasi proses hukum yang ada," tuturnya.
Diwartakan sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya di Bandung.
Dikutip dari situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim menolak permintaan Herry Wirawan untuk mendapat keringanan hukuman dengan kasasi.
Hakim yang diketuai Sri Murwahyuni memutuskan penolakan kasasi tersebut pada 8 Desember 2022 lalu.
"Amar Putusan: Tolak," bunyi putusan MA dikutip dari laman resminya pada Selasa (3/1/2023).