ERA.id - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya di Bandung.
Dikutip dari situs Mahkamah Agung, Majelis Hakim menolak permintaan Herry Wirawan untuk mendapat keringanan hukuman dengan kasasi.
Hakim yang diketuai Sri Murwahyuni memutuskan penolakan kasasi tersebut pada 8 Desember 2022 lalu.
"Amar Putusan: Tolak," bunyi putusan MA dikutip dari laman resminya pada Selasa (3/1/2022).
Seperti diketahui, Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada awal Februari lalu.
Namun, JPU mengajukan banding terhadap vonis itu.
Hakim Pengadilan Tinggi akhirnya mengabulkan banding tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati.
Pasal-pasal yang dikenakan HW terdiri dari Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Herry mengajukan kasasi terhadap putusan itu