Kasus Suap IMB Apartemen, Eks Wali Kota Jogja Divonis 7 Tahun Penjara

| 28 Feb 2023 18:55
Kasus Suap IMB Apartemen, Eks Wali Kota Jogja Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. (Antara)

ERA.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dihukum tujuh tahun penjara dan dicabut hak politik dalam kasus suap perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Malioboro, Yogyakarta.

Hal ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Muhammad Djauhar Setyadi dalam sidang pembacaan vonis pada Haryadi di Pengadilan Negeri (PN)  Yogyakarta, Selasa (28/2/2023). Haryadi disidang secara daring karena berada di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Hakim Djauhar.

Vonis 7 tahun penjara ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yakni 6,5 tahun penjara. Selain itu, Haryadi harus membayar uang pengganti Rp165 juta, dan hak dipilihnya  sebagai pejabat publik itu dicabut.

Haryadi didakwa menerima hadiah uang senilai USD 27.258 dengan rincian USD 20.450 diterima langsung dan USD 6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono yang merupakan ajudan sekaligus sekretarisnya. Selain itu, Haryadi menerima hadiah mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik merk Specialized Levo.

Semua itu diberikan dari PT. Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono agar Apartemen Royal Kedhaton yang melanggar ketentuan dapat diterbitkan IMB-nya.

Kuasa hukum Haryadi, Fahri Hasyim, menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut dan akan berkomunikasi dengan Haryadi. “Vonis merupakan hak majelis hakim. Tapi pembelaan kami, hal-hal yang meringankan klien kami tidak digubris,” ujarnya.

Rekomendasi