ERA.id - Motif kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Hari Rasta (23) terhadap LSN (26) diungkap pihak kepolisian pada Rabu (15/3/2023) saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
Korban sendiri ditemukan tewas di dekat kandang ayam, Jalan Padat Karya, RT 04/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pada Selasa (7/3/2023) pagi.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, motif tersangka yang tidak memiliki pekerjaan pasti itu karena ingin menguasai barang-barang korban.
"Motifnya tergambar dimana pelaku mengarahkan korban di tempat sesuai keinginan pelaku. Kemudian mengiming-imingi dengan harga yang lebih tinggi dari tarif biasanya," ungkap Aldi.
Hal itu dikuatkan dari aksi serupa yang dilakukan tersangka sebelumnya. "Perbuatan seperti ini sudah beberapa kali. Namun korban-korban sebelumnya tidak sampai meninggal dan tidak ada yang melapor. Hanya diambil barang-barangnya saja karena dibawah ancaman," beber Aldi.
Untuk melancarkan aksinya itu, tersangka selalu memanfaatkan aplikasi MiChat dengan menyasar jasa prostitusi online. Dia menawarkan harga tinggi agar korban tertarik dan mengikuti semua keinginannya.
Setelah itu, tersangka membawa korbannya ke tempat yang sepi dengan berbekal senjata tajam yang digunakan untuk mengancam. Setelah sampai di lokasi, tersangka langsung mengancam korban agar menuruti semua keinginannya dari mulai melakukan persetubuhan.
"Korban menolak karena takut, dibawah ancaman. Karena korban menolak pelaku memukul korban hingga terjatuh," ujar Aldi.
Saat itu korban tetap memaksa untuk menyetubuhi korban. LSN sempat berteriak meminta tolong hingga ada warga yang mencoba mendekati TKP membawa senter. Namun tersangka membekap korban hingga warga itu menjauh kembali dari TKP.
Tersangka yang mulai panik akhirnya melakukan penusukan satu kali pada bagian leher menggunakan pisau yang dibawahnya. Meski sudah terkapar, tersangka saat itu tetap melampiaskan nafsu birahinya kepada korban.
"Hasil penyidikan pelaku menyampaikan ketika korban disetubuhi dalam kondisi masih hidup tapi sudah dilakukan penusukan satu kali awalnya," sebut Aldi.
Setelah itu, tersangka menusuk lagi korban untuk memastikan sudah tidak bernyawa lagi. Tersangka kemudian menggasak barang berharga milik korban seperti ponsel, perhiasan hingga uang Rp 2,5 juta.
"Untuk memastikan bahwa korban sudah mati, pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali. Semuanya di bagian leher sebelah kiri," tutur Aldi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka Hari Rasta ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi di wilayah Kota Cimahi pada Minggu (12/3/2023). Tersangka dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Caption: Pelaku pembunuhan perempuan terhadap asal Kabupaten Bandung Barat