Pembunuh Anggota Brimob di Paniai Tewas Ditembak Polisi

| 17 Mar 2023 16:05
Pembunuh Anggota Brimob di Paniai Tewas Ditembak Polisi
Ilustrasi pistol (Antara)

ERA.id - Ramadan alias Umar yang menjadi buronan selama 8 tahun setelah membunuh Bripda Irwan (21) di Bayabiru, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis (16/3), tewas ditembak.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Prabowo di Jayapura, Kamis, mengatakan bahwa petugas menembak Umar karena korban melawan.

Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Paniai dengan nomor: DPO/07/XII/2015/Reskrim. Dia ditangkap saat Kapolsubsektor Bayabiru Ipda Amir bersama personel berpatroli rutin di sekitar Kampung Bayabiru.

Saat sedang berpatroli, personel mengecek sebuah rumah kosong. Anehnya, rumah itu tampak diisi orang. Ketika polisi hendak mendekati rumah itu, Umar melarikan diri lewat pintu belakang sambil membawa parang.

Polisi berusaha menangkap yang bersangkutan. Namun, pelaku malah balik menyerang dengan parang, kemudian petugas memberi tembakan peringatan namun korban mengabaikan. Akhirnya, lanjut Kombes Pol. Benny, polisi menembak Umar hingga akhirnya dia tewas.

Dijelaskan pula bahwa Umar ditetapkan sebagai DPO atas laporan polisi: LP/52-a/XII/2015/Papua/Res Paniai, tanggal 20 Desember 2015 terkait dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Umar dikenai Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1), (3), dan (4) KUHP.

"Jenazah sudah diterbangkan ke Nabire, kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan," kata Benny.

Rekomendasi