ERA.id - Seorang polisi mesum berinisial AA yang menggerayangi korbannya di Puskesmas Kahu, Bone, Sulawesi Selatan, terancam dipenjara sembilan tahun berdasarkan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No 12 tahun 2002.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Bobby Rachman menjelaskan bahwa AA ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Dalam konferensi pers pada Jumat silam, Bobby didampingi oleh Kasi Propam Iptu Akhyar bersama Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar.
Kasi Propam Olres Bone Iptu Akhyar menjelaskan, selain akan menjalani hukuman tindak pidana, tersangka AA juga terancam dipecat. "Nanti setelah sidang kode etik dan disiplin kepolisian, sanksinya dapat berupa pemecatan," kata dia.
AA yang menambah derita dalam citra Polri itu, diketahui bertugas di Polsek Patimpeng. Dia melecehkan AS (42) dan MR (45).
Kebejatannya terjadi di Puskesmas Kahu ketika korban AS sedang tidur menemani suami yang menjalani perawatan, kemudian AA datang dan meraba kaki, paha, dan perut korbannya.
Adapun peristiwa pelecehan itu terjadi pada Selasa (14/3), sekira pukul 02.30 WITA dini hari, di Ruangan Melati Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.