Polisi di Tasik Larang Pedagang Jual Makan-Minum Saat Siang Ramadan, Biar Tercipta Toleransi

| 27 Mar 2023 09:20
Polisi di Tasik Larang Pedagang Jual Makan-Minum Saat Siang Ramadan, Biar Tercipta Toleransi
ILUSTRASI. Pedagang takjil di Ambon. (Antara)

ERA.id - Polres Tasikmalaya Kota berpatroli untuk mengingatkan pedagang agar tidak berjualan makanan pun minuman pada siang hari sewaktu Ramadan.

"Upaya mencegah terjadinya konflik antar umat beragama," kata Kepala Satuan Binmas Polres Tasikmalaya Kota AKP Dede Tarman di Komplek Dadaha, Tasikmalaya, Minggu (26/3/2023) kemarin.

Ia berharap imbauan itu menciptakan toleransi antarumat beragama, khususnya memberikan kenyamanan bagi umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

"Diharapkan masyarakat akan dapat meningkatkan ibadahnya dengan khusyuk, tenang, dan nyaman, serta damai, dan tidak merasa terganggu dengan adanya para pedagang makanan dan minuman yang berdagang pada saat dan waktu sedang melaksanakan ibadah puasa," katanya.

Ia menambahkan jajarannya juga berpatroli saat masyarakat sedang ngabuburit di sejumlah ruas jalan di Kota Tasikmalaya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan menyatakan, Pemerintah Kota Tasikmalaya sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 Masehi.

Dalam surat itu di antaranya mengatur waktu buka rumah makan yang dimulai pukul 16.00 WIB, selanjutnya tempat hiburan seperti karaoke, biliar, dan hiburan malam lainnya untuk tutup selama Ramadan.

Ia menegaskan surat edaran itu tujuannya untuk menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. "Surat edaran itu bukan untuk mengekang, tapi untuk menghargai yang sedang melaksanakan ibadah Ramadan," katanya.

Rekomendasi