ERA.id - Politisi PPP Kabupaten Lebak tampak "membela" Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait tudingan sekelompok masyarakat bahwa mereka melanggar hukum.
"Saya kira Pak Mahfud MD dan Bu Sri Mulyani itu kan bagian dari pejabat yang berkompeten, artinya tidak bisa dikatakan melanggar pasal 1," kata Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah, Senin (27/3/2023).
Masyarakat yang melaporkan kedua menteri itu ke Bareskrim dinilai tidak tepat dan kurang cermat untuk memahami pasal 11 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam Undang-Undang TPPU yang disampaikan Menteri Keuangan dan Menko Polhukam, sekaligus sebagai komite nasional TPPU artinya mereka itu pejabat yang berkompeten.
"Jadi, lucu kalau sampai ada warga yang melaporkan kedua menteri ke Bareskrim Polri itu sih mencari sensasi dan keliru tidak cermat dan kurang memahami bunyi pasal 11 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang TPPU," kata Musa.
Menurut dia, tudingan bahwa Mahfud MD dan Sri Mulyani melanggar pasal 11 ayat 1 itu berawal dari penyampaian salah satu anggota DPR RI Komisi III.
Saat itu, anggota DPR RI Komisi III berpendapat bahwa pak Mahfud MD dan Sri Mulyani bukan pejabat yang berkompeten menyampaikan adanya indikasi transaksi mencurigakan dan dianggap membocorkan rahasia negara.
Padahal, rincian hasil audit investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPAT) sampai hari ini tidak ada yang bocor ke publik.
Sementara yang disampaikan pak Mahfud MD hanya globalnya saja dan hal yang wajar bukan sebuah pelanggaran. "Toh itu bukan menyampaikan hasil temuan PPAT secara rinci ke publik," katanya menjelaskan.
Ia menyebutkan apa yang dilakukan kedua menteri sekaligus komite etik TPPU tersebut hal yang wajar. Bahkan, publik menyampaikan apresiasi terhadap pak Mahfud MD yang bersikap tegas, cermat, dan berani.
Berdasarkan keterangan inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menegaskan, transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang diungkap Mahfud MD bukanlah korupsi maupun TPPU. "Dana sebesar itu merupakan transaksi hasil temuan PPATK," katanya.