ERA.id - Dirreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebutkan HP (23), tersangka kasus mutilasi seorang perempuan di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, berisiko mengulang aksinya.
"Pada diri tersangka atau pelaku cukup memenuhi unsur memiliki risiko bahaya mengulangi perilakunya," kata Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, Senin (3/4/2023).
Usai diperiksa ahli psikologi forensik, tersangka HP dinyatakan tidak memiliki gangguan psikologi, sehingga proses hukum dapat berlangsung lebih lanjut.
Namun demikian, Tri mengatakan karena berisiko mengulangi perbuatannya lagi, maka tersangka tetap perlu didampingi psikolog selama proses hukum berjalan.
"Tetap proses hukum berjalan tapi tentunya kita akan meminta ahli psikologi forensik untuk tetap mendampingi yang bersangkutan," ujar dia.
Hasil pemeriksaan psikologi forensik mengonfirmasi bahwa HP memutilasi korbannya atas dasar motif ekonomi. Semuanya dipicu karena tersangka rutin bermain judi 'online'.
Sebelumnya, polisi menyebut motif HP membunuh karena ingin menguasai harta korban untuk membayar utang tersangka di tiga aplikasi pinjaman "online" sebesar total Rp8 juta.
"Kami terus gali terkait pinjaman 'online' tersebut yang menjadi pemicu pelaku melakukan tindak pembunuhan. Kami akan terus dalami sejauh mana pinjaman 'online' itu bisa menjadi pemicu pelaku melakukan tindak pidana," kata dia.
Faktor lain yang menstimulasi tersangka berbuat tindak pidana adalah tayangan video pada youtube yang mengulas cara melumpuhkan seseorang hingga meninggal dunia.
"Tersangka melihat tayangan youtube bagaimana cara melumpuhkan seseorang sampai dengan meninggal, jadi ini adanya stimulan-stimulan terhadap tersangka dengan cara menonton youtube dan adanya 'triger' karena terlilit utang akibat sering bermain judi 'online' ," kata dia.
Sementara itu, terkait pemilihan korban berinisial AI sebagai sasaran pembunuhan, karena karakteristiknya memungkinkan tersangka mencapai tujuannya.
"Korban ini sudah pernah menawarkan diri terhadap pelaku, sehingga mungkin secara hubungan sudah sangat dekat dalam berkomunikasi sehingga pelaku terpikirkan korban untuk dijadikan korbannya," ujar Tri Panungko.
Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar salah satu penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu (19/3) malam. Jenazah perempuan tersebut diketahui berinisial AI (35), warga Kota Yogyakarta.
Pada Selasa 21 Maret 2023 polisi berhasil menangkap tersangka HP yang merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman mati.