Kelanjutan Kasus Polisi di Toraja yang Kabarnya Membekingi Pengedar Narkoba

| 04 Apr 2023 09:31
Kelanjutan Kasus Polisi di Toraja yang Kabarnya Membekingi Pengedar Narkoba
Ilustrasi sabu (Antara)

ERA.id - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan masih memeriksa Bripka G, anggota Polres Toraja Utara, yang diduga membekingi pengedar narkoba.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol I Komang Suartana, proses pemeriksaan masih berlanjut, dan setelah ada hasil baru dilanjutkan ke pemeriksaan di tingkat satuan Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel untuk sidang kode etik.

"Tinggal menunggu sidang dari Propam Polda Sulsel berkaitan putusannya nanti," papar Komang, Senin kemarin.

Sebelumnya, Tim Propam Polda Sulsel telah diturunkan ke Polres Torut untuk menelusuri berkaitan ucapan seorang tersangka RL yang 'bernyanyi' dibeking oknum anggota Polri saat rilis kasus penangkapan BNNK Toraja Utara kala itu menghadirkan empat tersangka pada 13 Februari 2023.

Pernyataan itu sempat direkam video kemudian viral di media sosial hingga menjadi perbincangan publik dan mendapat atensi dari Mabes Polri. Rilis tersebut hasil operasi BNNK menangkap empat tersangka usai operasi.

Penangkapan diawali tersangka berinisial RL (21) saat sedang tidur di rumahnya, Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Torut pada 11 Februari 2023 pukul 02.00 Wita.

Barang bukti diamankan yakni narkoba jenis Sabu seberat 0,89 gram, uang tunai Rp2,5 juta dan ponsel.

Dari pengembangan, BNNK menangkap EL alias K dengan barang bukti narkoba seberat 1,26 gram serta alat hisap beserta ponselnya. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa K melibatkan jaringan pria berinisal AG, yang sudah masuk dalam Daftar Percarian Orang (DPO).

Tim BNNK Torut kemudian mengejar AG dan akhirnya dibekuk bersama SP alias DK di Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara tanpa perlawanan.

Barang bukti diamankan dua saset narkoba sabu seberar 43,55 gram, alat hisap, ponsel dan uang tunai Rp4,75 juta.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2). pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Rekomendasi