Kasus Suap LKPD Sulsel, Jaksa KPK Tuntut 4 Eks Auditor BPK 4 hingga 7 Tahun Penjara

| 06 Apr 2023 09:30
Kasus Suap LKPD Sulsel, Jaksa KPK Tuntut 4 Eks Auditor BPK 4 hingga 7 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasus korupsi empat mantan auditor BPK Sulsel di PN Makassar. (Sahrul Ramadan/ ERA)

ERA.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut empat mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan dalam kasus korupsi, suap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

Keempatnya yakni Gilang Gumilar, Wahid Ikhsan Wahyudin, Yohanes Binur Haryanti Manik dan Andi Sonny. Mereka dituntut 4 hingga 7 tahun penjara oleh JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/4/2023). Tuntutan dibacakan jaksa KPK Zainal Abidin.

“Kami penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa 1 Gilang Gumilar, terdakwa 2 Wahid Ikhsan Wahyuddin, terdakwa 3 Yojanes Binur Haryanto Manik dan terdakwa 4 Andi Sonny telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Zainal.

Kasus ini merupakan kelanjutan dan pengembangan dari mantan sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. Edy adalah salah satu terpidana dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi yang saat itu juga ikut menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA).

Merujuk dalam berkas dakwaan perkara, Edy Rahmat disebut telah menerima uang dari para kontraktor di Sulsel. Totalnya, Rp2 miliar, 917 juta. Pemberian uang itu dimaksudkan supaya LKPD PUTR Sulsel Tahun 2020, bisa dikondisikan atau bisa diatur melalui peran empat terdakwa auditor.

Menurut jaksa KPK, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa KPK menuntut terdakwa Gilang Gumilar dan Yohanes Binur Haryanto Manik dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan serta pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Wahid Ikhsan Wahyudin dan terdakwa Andi Sonny dituntut lebih tinggi yakni pidana penjara selama 7 tahun 9 bulan serta pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan para terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan,” tegas Zainal Abidin.

Rekomendasi