Vonis Empat Terdakwa Mantan Auditor BPK Sulsel Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

| 04 May 2023 09:01
Vonis Empat Terdakwa Mantan Auditor BPK Sulsel Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Sidang pembacaan vonis empat eks auditor BPK Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (3/5/2023). (Sahrul Ramadan/ERA.id)

ERA.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar telah memvonis empat terdakwa mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan dalam kasus korupsi suap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Sidang vonis digelar Rabu (3/5/2023). 

Keempat terdakwa yang hadir lewat sidang virtual masing-masing adalah Gilang Gumilar, Wahid Iksan Wahyudin, Yohanis Binur Haryanti Manik dan Andi Sonny. Dalam amar putusannya, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. 

Terdakwa Gilang Gumilar divonis dengan pidana 5 tahun dan denda Rp300 juta, jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Begitu juga dengan terdakwa dua Wahid Ikhsan divonis 8 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Kemudian terdakwa Yohanes Binur divonis 4 tahun 8 bulan dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. Sementara terdakwa Andi Sonny divonis 9 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan. 

Para terdakwa dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Perbuatan para terdakwa juga melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim persidangan M Yusuf. 

Hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Kuasa hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. "Kami masih harus berkonsultasi dengan terdakwa dulu, tapi kemungkinan besar banding," kata Nasrul, kuasa hukum Andi Sonny.

Vonis yang dibacakan majelis lebih tinggi dari tuntutan JPU. Keempat terdakwa diketahui dituntut 4 hingga 7 tahun penjara oleh jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/4/2023) lalu. Kasus ini merupakan kelanjutan dan pengembangan dari mantan sekertaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat. 

Edy adalah salah satu terpidana dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi yang saat itu juga ikut menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA). Merujuk dalam berkas dakwaan perkara, Edy Rahmat disebut telah menerima uang dari para kontraktor di Sulsel. Totalnya, Rp2 miliar, 917 juta. Pemberian uang itu dimaksudkan supaya LKPD PUTR Sulsel Tahun 2020, bisa dikondisikan atau bisa diatur melalui peran empat terdakwa auditor

Rekomendasi