ERA.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bakal mengagendakan ulang pemanggilan puluhan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di internal PDAM Kota Makassar. Dalam kasus itu, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka yakni Haris Yasin Limpo (adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo) dan Irawan Abadi.
Haris YL sendiri kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019 dan Irawan Abadi menjabat sebagai Direktur Keuangan tahun 2017-2019.
Dari puluhan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perjalanan penyidikan kasus itu, salah satunya adalah Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto.
“Saksi 30 orang yang diperiksa. (Pemeriksaan saksi) tentu karena dari ini kan kita proses berjalan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus, pasti nanti kami akan memeriksa kembali terhadap saksi-saksi,” kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel Yudi Triadi usai ekspos kasus di kantornya, Selasa (11/4/2023).
Kasus korupsi yang menjerat dua eks pejabat struktural PDAM Makassar ini, terkait pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan wali kota dan wakil wali kota 2016-2019. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulsel, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar, 300 juta lebih.
Yudi menerangkan, kenapa proses perjalanan kasus ini cukup lama dan baru bisa diekspos ke publik. “Tidak ada tekanan (dalam pengusutan kasus) berjalan saja, kita profesional saja. Karena memang kita melibatkan teman-teman BPKP juga harus ditunggu (audit) kerugian keuangan negara kan,” terangnya.
Yudi menampik kabar bahwa Kejati Sulsel mendapat tekanan dari pihak luar, sehingga proses penanganan kasusnya lamban. “Jadi kita memang harus melalui waktu yang panjang dan tidak ada maksud kita tim terutama rekan-rekan penyidik untuk memperlambat kasus ini. Kita menggunakan asas kehati-hatianlah,” imbuh Yudi.
Yudi menjamin pengusutan kasus ini masih akan terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan penyidik masih akan mencari orang-orang yang ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara cukup besar ini. “Sementara ini kita tetapkan dua tersangka dulu, kita (masih) dalami dan nanti kita lihat perkembangannya,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsider, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.