Bawa Ganja Kering 4,4 Kilogram, Pria Ini Diciduk Polisi di Kota Cimahi

| 13 Apr 2023 09:35
Bawa Ganja Kering 4,4 Kilogram, Pria Ini Diciduk Polisi di Kota Cimahi
Barang bukti Ganja kering yang diamankan polisi (Reza Deny/Era.id)

ERA.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap pria berinisial FDM (26). Dia kedapatan membawa paket yang berisi narkotika jenis ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Dari tangan FDM, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 4,4 kilorgam yang dikirim dari Palembang, Sumatera Selatan. Dia ditangkap di wilayah Cibeber, Kota Cimahi.

"Tersangkanya inisial FDM. Modusnya melalui ekspedisi dimana barangnya ini salah satu kota di Provinsi Sumatera," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Rabu (12/4/2023).

Dia mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis ganja kering yang dilakukan FDM berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan barang terlarang itu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kemudian melakukan penyelidikan sekitar satu pekan hingga akhirnya tersangka diciduk pada Senin (10/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB di sekitar Cibeber, Kota Cimahi.

"Saat diamankan ditemukan bungkusan paket besar yang setelah dibuka berisi 4,4 kilogram ganja kering. Nilanya Rp 20 juta dan bisa menyelamatkan sekitar 4 ribu jiwa," beber Aldi.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial OKB. Ganja tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

"Pelaku mengaku cara mengedarkan ganja tersebut dengan cara sistem tempel ataupun adu bagong sesuai arahan dari OKB," sebut Aldi.

Dirinya mengungkapkan, tersangka mendapatkan keuntungan dari mengedarkan ganja tersebut sebesar Rp3.000.000 dari setiap transaksi. "Pelaku juga dapat jatah narkotika jenis ganja sebanyak 1 paket sedang untuk pelaku pakai sendiri," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati.

Rekomendasi